Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas dan kewenangan KPU tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Kepres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum diantaranya merencanakan dan mempersiapkan Pemilu; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II; sampai dengan memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. Yang terpenting adalah bahwa KPU bersifat netral, tidak memihak pada salah satu unsur/golongan/partai politik.
Saat ini KPU membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai Non PNS. Blog instalink.id/blog didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.
Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2023
Posisi Jabatan:
- Tenaga Administrasi
- Pramubakti
- Tenaga Pengamanan (Jagat Saksana)
- Pengemudi
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal SMA SMK D3 D4 S1 berbagai jurusan *
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Diutamakan berdomisili sesuai unit kerja yang dilamar.
1. Tenaga Administrasi
Persyaratan Khusus:
- S1 Semua jurusan
- S1 Desain Komunikasi Visual
- DIII/S1 Komputer
- DIII / DIV / S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika
- DIII/ DIV/ S1 Akuntansi
- S1 Akuntansi
- S1 Teknik Informatika
- DIII / S1 Akuntansi
- S1 Hukum
- DIII/ S1 Desain Grafis
- S1 Teknik Informatika
- S1 Teknik Informatika/ S1 Sistem Informasi
- DIII/DIV /S1 Akuntansi
- DIII/ S1 Teknik Informatika
- DIII/S1 Akuntansi
- DIII/ S1 Teknik Informatika
- DIII / S1 Akuntansi
- S1 Hukum
- DIII/S1 Akuntansi
- DIII/S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika
- S1 Hukum
- DIII/S1 Akuntansi
- DIII/S1 Teknik Informatika
- DIII/S1 Teknik Informatika / Sistem Informasi / Desain Grafis
- DIII / S1 Akuntansi
- DIII / S 1 Semua Jurusan
- S1 Teknik Informatika / Komputer
- DIII/S1 Akuntansi
- S1 Hukum
- S1 Manajemen
- S1 Akuntansi
- S1 Hukum
- DIII / S1 Akuntansi
- DIII/ SI Ilmu Komputer/ Teknik Informatika
- DIII / S1 Akuntansi
- S1 Hukum
- S1 Semua Jurusan
- DIII / DIV/ S1 Ilmu Komputer/ Teknik Informatika / Desain Komunikasi Visual
- S1 Semua Jurusan
- DIII / S1 Teknologi Informasi/ Desain Grafis / Komputer
- S1 Ekonomi Akuntansi
- S1 Ilmu Politik
- S1 Manajemen
- DIII/ DIV/ S1 Akuntansi
- DIII/ DIV/ S1 Komputer/ Teknik Informatika / Sistem Informasi
2. Tenaga Pengamanan
Persyaratan Khusus:
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
- Usia minimal 20 (dua puluh tahun) dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Tinggi badan pria minimal 165 cm;
- Tinggi badan wanita minimal 160 cm;
- Tidak menggunakan kacamata / softlens;
- Diutamakan memiliki sertifikat Satpam
3. Pengemudi
Persyaratan Khusus:
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
- Minimal memiliki SIM A;